BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus ilegal logging di Kalimantan Tengah.
Sebanyak 1.259 batang kayu hasil penebangan liar di luar konsesi berhasil disita. Polisi juga menetapkan satu orang tersangka berinisial J sebagai surveyor PT Cakra Sejati Sempurna (PT CSS).
Hal ini disampaikan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin saat menggelar press release di PT Kayan Wood Industries (KWI) di Lamongan, Jawa Timur, pada Kamis (18/01/2024).
Press release tersebut terkait dengan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang kehutanan yang dilakukan oleh PT CSS di Kalimantan Tengah.
“Tim penyidik telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut. Hasil penyelidikan dan penyidikan menunjukkan bahwa PT CSS telah melakukan penebangan pohon di luar konsesi seluas ± 300 Ha,” ujar Brigjen Pol Nunung.
Dari penebangan tersebut, Brigjen Pol Nunung mengungkapkan, PT CSS berhasil menghasilkan kayu bulat sebanyak 1.259 batang setara dengan 5.926,93 meter kubik. Kayu bulat tersebut kemudian dikirim ke PT KWI di Lamongan.
“Dari kasus tersebut, satu orang berinisial J sebagai surveyor PT CSS telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena J diduga memerintahkan penebangan pohon di luar konsesi untuk mengejar target produksi,” katanya.
Tim Redaksi