IMG_20240610_222115_11zon
Bs Iklan 970x250_11zon
IMG-20240708-WA0017_11zon

| – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) berhasil mengungkap kasus di Kalimantan Tengah.

Sebanyak 1.259 kayu hasil penebangan liar di luar konsesi berhasil disita. Polisi juga menetapkan satu orang tersangka berinisial J sebagai surveyor PT Cakra Sejati Sempurna (PT CSS).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hal ini disampaikan oleh Dirtipidter , Brigjen Pol Nunung Syaifuddin saat menggelar press release di PT Kayan Wood Industries (KWI) di , , pada Kamis (18/01/2024).

IMG-20240708-WA0017_11zon

Press release tersebut terkait dengan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang kehutanan yang dilakukan oleh PT CSS di Kalimantan Tengah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Tim penyidik telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut. Hasil penyelidikan dan penyidikan menunjukkan bahwa PT CSS telah melakukan penebangan pohon di luar konsesi seluas ± 300 Ha,” ujar Brigjen Pol Nunung.

IMG_20240610_222601_11zon

Dari penebangan tersebut, Brigjen Pol Nunung mengungkapkan, PT CSS berhasil menghasilkan kayu bulat sebanyak 1.259 setara dengan 5.926,93 meter kubik. Kayu bulat tersebut kemudian dikirim ke PT KWI di .

“Dari kasus tersebut, satu orang berinisial J sebagai surveyor PT CSS telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena J diduga memerintahkan penebangan pohon di luar konsesi untuk mengejar target produksi,” katanya.

Baca Artikel Lainnya :