BERITASIBER.COM | BANGKALAN – Polres Bangkalan menetapkan Mahasiswa salah satu kampus di Bangkalan berinisial F, asal Gresik menjadi tersangka penganiayaan.
Tersangka ditangkap polisi setelah terekam menganiaya kekasihnya, D, mahasiswi asal Nganjuk.
AKBP Febri Isman Jaya Kapolres Bangkalan mengatakan, penganiayaan dipicu oleh sikap korban yang dinilai acuh terhadap pelaku. Akibatnya, pelaku emosi dan melakukan penganiayaan sejak April hingga September 2024.
“Korban ini katanya pelaku cuek, sehingga melakukan penganiayaan. Mereka telah menjalin hubungan sejak 1,5 tahun,” terangnya, Rabu (25/09/2024).
Febri menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku pada polisi jika ia emosi saat menghubungi korban pada hari Sabtu (21/9/2024) lalu tak direspon. Lalu pelaku mendatangi kos korban dan meminta teman kosnya untuk memanggil korban.
Tim Redaksi