BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Kepala Desa dan Bendahara Desa Pucakwangi Kecamatan Babat akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.
Kasi Intel Kejari Lamongan MHD Fadly Arby mengatakan, Kepala Desa dan Bendahara Desa Pucakwangi aktif yang ditetapkan tersangka itu yakni Kades Bagus Cahyo Kurniawan dan Bendahara Desa Yayuk Susilowati.
Keduanya ditahan terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Pucakwangi tahun 2017 – 2019. Kedua tersangka diduga merugikan keuangan Desa Pucakwangi Kecamatan Babat sebesar Rp 147.281.600.
“Benar keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan Desa Pucakwangi tahun 2017 – 2019,” ujar Kasi Intel Kejari Lamongan MHD Fadly Arby kepada BeritaSiber.com, Kamis (07/12/2023).
Kasi Intel menjelaskan, kedua tersangka yang merupakan kepada desa dan bendahara desa Pucakwangi yang masih aktif tersebut melakukan tindakan korupsi dengan cara melakukan pembayaran dan pengeluaran uang kas desa tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban.
Tim Redaksi