.com | menetapkan delapan tersangka oknum suporter United atas peristiwa kasus kericuhan di Stadion Gelora Joko Samudro .

Dari Delapan tersangka tersebut, terdapat Empat tersangka yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Kapolres AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, setelah kejadian tersebut, tim gabungan dari Ditreskrimum dan Satreskrim berhasil mengamankan 15 orang diduga pelaku.

Kapolres mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap 15 orang tersebut dan dilakukan gelar perkara, Polisi menetapkan 8 orang menjadi tersangka.

“Hasil gelar perkara ada Delapan orang yang ditetapkan tersangka,” ujar AKBP Adhitya Panji Anom saat menggelar pers release di ruang Rupatama Sarja Arya Racana , Selasa (21/11/2023).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Delapan orang tersangka itu adalah FJ (24) Desa Gapurosukolilo,JH (20) Desa Kedanyang Kebomas keduanya warga yang berperan melakukan pelemparan batu ke arah petugas pengamanan bersama Empat tersangka lainnya yang merupakan ABH.

Sementara itu Tersangka MT (49) warga Kebungson, , berperan sebagai ketua harian suporter Ultras sebagai aktor intelektual.