Beritasiber.com JAKARTA – Komisi Pemiihan UMUM (KPU) tetapkan nomor urut ketiga pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada memilu 2024 mendatang.
KPU tetapkan nomor urut ketiga pasangan tersebut berdasarkan hasil pengundian nomor urut untuk pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) 2024 di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023) malam.
Dari pengundian nomor urut tersebut, pasangan capres-cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskadar (Cak Imin) mendapatkan nomor urut 1, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapat nomor urut 2. Sedangkan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md mendapat nomor 3.
Mekanisme yang dipakai KPU dalam pengundian nomor urut capres-cawapres tahun ini menggunakan dua tahap. Tahap pertama, pengambilan nomor antrean untuk mengambil nomor urut dilakukan oleh cawapres. Setelah itu tahap kedua, pengambilan nomor urut pasangan calon dilakukan oleh capres.
Terlihat Cawapres yang mengambil nomor urut pertama adalah Muhaimin Iskandar (Cak Imin) karena ia melakukan pendaftaran pertama ke KPU, disusul oleh Mahfud Md diurutan kedua dan Gibran di urutan ketiga.
Tim Redaksi