Beritasiber.com LAMONGAN – Upaya dalam memberantas pungutan liar atau pungli cegah pungli terus digencarkan oleh Inspektorat bersama Kejaksaan Negeri Lamongan, melalui sosialiasi sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli).
Pungutan liar merupakan sebuah cikal bakal dari tindak pidana korupsi yang sistematis, sehingga diperlukan upaya pencegahan serta penindakan secara langsung dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi.
Kasi Intel Kejari Lamongan MHD Fadly Arby menjelaskan, pungli adalah pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya dikenakan atau dipungut di lokasi atau pada kegiatan tersebut tidak sesuai ketentuan.
“Dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain dan hal tersebut merupakan sebuah praktek kejahatan atau perbuatan pidana,” terang Fadly saat sosialisasi saber pungli di kantor Kecamatan Sambeng Desa Ardirejo.
Menurut Fadly, dampak pungli yaitu ekonomi biaya tinggi, rusaknya tatanan masyarakat, menghemat pembangunan, masyarakat dirugikan dan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah. untuk itu pihaknya mengajak untuk cegah pungli.
Tim Redaksi