Beritasiber.com LAMONGAN – Kesenian jaran jenggo yang berasal dari Kecamatan Solokuro resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) pada 1 September 2023 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dituturkan oleh Kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Lamongan Siti Rubikah jaran jenggo memenuhi kriteria nilai yang menonjol atau luar biasa, pendukungnya jelas, terdapat upaya pelestarian dari pemerintah daerah setempat, dan memiliki usia minimal 50 tahun.
“Jaran jenggo termasuk kesenian yang dominan pada seni pertunjukan ini telah memenuhi syarat dari penetapan WBTB. Sebenarnya sudah diajukan sejak 2021 dan baru ditetapkan tahun ini,” tutur Siti Rubikah. Kamis (07/09/2023).
Saat ini di Kabupaten Lamongan tercatat ada 4 paguyuban yang eksis melestarikan jaran jenggo. Salah satunya ialah jaran jenggo Aswo Kaloko Joyo. Minimnya jumlah tersebut dikarenakan faktor penggunaan hewan kuda hidup sebagi objek keseniannya. Sehingga tidak semua masyarakat mampu memelihara kuda dan menjadi jenggo (pemelihara) yang maksimal.
“Sampai saat ini ada 4 jenggo di Kabupaten Lamongan. Maestro yang kemarin mewakili WBTB ialah Anas Tohir,” ungkap Siti Rubikah.
Melihat minimnya regenerasi pada kesenian jaran jenggo, Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Disparbud Kabupaten Lamongan mengajuan WBTB pada jaran jenggo. Yangmana bertujuan sebagai pengingat sekaligus pendorong agar suatu karya budaya bisa terus eksis dan dilestarikan.
Tim Redaksi