.com Kecamatan resmi menyandang predikat kampung bebas narkoba, di Balai . Selasa (05/09/2023).

Penetapan tersebut merupakan realisasi komitmen Pemerintah Kabupaten bersama Polisi Resor (Polres) Kabupaten dalam menciptakan lingkungan yang kondusif.

Penetapan predikat kampung bebas narkoba ini berlandaskan jumlah ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di cukup tinggi, yakni 5 perkara dengan 6 tersangka. Sedangkan keseluruhan kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten sampai Agustus 2023 ini tercatat ada 16 perkara dengan 25 tersangka.

Yuhronur Efendi menyatakan, tingginya kasus narkoba di menjadi keprihatinan bagi Pemkab . Dibentuknya kampung bebas narkoba merupakan upaya Pemkab bersama dalam menciptakan lingkungan yang kondusif.

“Disamping itu kami tidak hanya melihat berdasarkan angka saja, namun kami juga melihat dampak dari yang disebabkan para tersangka terutama pada pertahanan keluarga,” tutur Yuhronur Efendi atau usai menandatangani kesepakatan sebagi kampung bebas narkoba.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hadirnya kampung bebas narkoba pertama di akan menjadi ajang pembekalan kepada generasi muda akan bahaya narkoba dari sisi medis dan sisi hukum.