Beritasiber.com LAMONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menerima pelimpahan berkas kasus tindak pidana bidang cukai atau kasus peredaran rokok ilegal atas tersangka Ya'qub warga Sumenep beserta barang bukti tahap II.
Hal tersebut disampaikan oleh Kajari Lamongan Dyah Ambarwati,SH.MH melalui Kasi Intel Mhd Fadly Arby SH MKn, menyatakan, kasus peredaran rokok ilegal yang diterima ini, merupakan hasil pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Kasi Intel Kejari Lamongan MHD Fadly Arby mengatakan tersangka warga Dusun Sema RT 01 RW 03 Desa Gapura Tengah Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep, Madura hari ini Kamis (03/08/2023) dijebloskan ke sel tahanan Lapas Kelas II B Lamongan.

“Tersangka telah dilakukan penahanan dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan (T-7) Nomor : Print – 564/M.5.36/ Ft.3/08/2023 tanggal 03 Agustus 2023,” ujar Kasi Intel Kejari Lamongan, MHD Fadly Arby kepada beritasiber.com diruang kerjanya, Kamis (03/08/2023).
Mantan Kasi Pidsus Kejari Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat tersangka ditindak petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur pada 09 Juni 2023 karena kedapatan membawa barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek Flash Bold sebanyak 79 bal dan merek Flash Mild 80 bal yang tidak dilekati pita cukai menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam dengan Nopol B 1755 NOV.
“Selanjutnya oleh tersangka, rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai didapatkan dari sdri DANA dan dikirimkan kepada seseorang di Indramayu,” terang Kasi Intel Kejari Lamongan Fadly sapaan akrabnya.
Tim Redaksi