IMG_20240610_222115_11zon
Bs Iklan 970x250_11zon
IMG-20240708-WA0017_11zon

.COM | – Sebanyak 12 desa di telah mengembalikan uang sisa lebihan dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap () sebanyak Rp 1,7 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) .

Program di wilayah tentunya menjadikan banyak perhatian. Dimana penarikan untuk pengurusan biaya sertifikat tersebut nilainya bervariasi tiap desa, mulai Rp 700 ribu/ bidang tanah sampai Rp 1 juta/bidang tanah untuk pengurusan tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala Kejaksaan Negeri Rizal Edison menyatakan, total dari 12 desa di tengah mengembalikan kelebihan membayar dalam program sebanyak Rp 1,7 miliar.

Kajari menjelaskan, 12 desa itu diantaranya, Desa Sidodowo, Kedunglerep, Mendalem,Jatipayak, Pule, Kedungpengaron, .Sumberagung, Yungyang, Jegreg, Nguwok, Kedungrejo dan Sambungrejo.

IMG-20240708-WA0017_11zon

“Dalam perkara ini tentunya hanya surat perintah untuk pendalaman terkait adanya di . Kini baru surat perintah pendalaman tugas pertama, jadi kini dikembalikan oleh semua desa, ” terang Kajari, Rizal Edison, Jumat (20/9/24).

Menurutnya, uang yang sudah dikembalikan ini, tentunya akan dikembalikan ke kas desa masing – masing dengan harapan nantinya akan digunakan sebagaimana peruntukannya.

Baca Artikel Lainnya :