BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Sebanyak 12 desa di Kecamatan Modo telah mengembalikan uang sisa lebihan dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak Rp 1,7 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.
Program PTSL di wilayah Lamongan tentunya menjadikan banyak perhatian. Dimana penarikan untuk pengurusan biaya sertifikat tersebut nilainya bervariasi tiap desa, mulai Rp 700 ribu/ bidang tanah sampai Rp 1 juta/bidang tanah untuk pengurusan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Rizal Edison menyatakan, total dari 12 desa di Kecamatan Modo tengah mengembalikan kelebihan membayar dalam program PTSL sebanyak Rp 1,7 miliar.
Kajari menjelaskan, 12 desa itu diantaranya, Desa Sidodowo, Kedunglerep, Mendalem,Jatipayak, Pule, Kedungpengaron, .Sumberagung, Yungyang, Jegreg, Nguwok, Kedungrejo dan Sambungrejo.
“Dalam perkara ini tentunya hanya surat perintah untuk pendalaman terkait adanya PTSL di Kecamatan Modo. Kini baru surat perintah pendalaman tugas pertama, jadi kini dikembalikan oleh semua desa, ” terang Kajari, Rizal Edison, Jumat (20/9/24).
Menurutnya, uang yang sudah dikembalikan ini, tentunya akan dikembalikan ke kas desa masing – masing dengan harapan nantinya akan digunakan sebagaimana peruntukannya.
Tim Redaksi